Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU

Senin, 07 Maret 2016 - 17:19 WIB
Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU
Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU
A A A
JAKARTA - Aliansi yang mengatasnamakan Patriot Demokrat siang tadi telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melaporkan permohonan praperadilan atas deponering terhadap kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menegaskan, bila deponering adalah hak preogratif Jaksa Agung HM Prasetyo dan tidak ada aturan yang menjelaskan deponering dapat diajukan praperadilan.

“Ya enggak ada, di undang-undang saya tidak melihat soal aturan itu,” jelas Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Berdasarkan Pasal 77 huruf (a) KUHAP yang berbunyi kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Maka melalui putusan ini, MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

PILIHAN:
Penuhi Panggilan MKD, Pembantu Ivan Haz Gunakan Masker

Jelang Gerhana Matahari, Bandara Soekarno-Hatta Diserbu Penumpang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0816 seconds (0.1#10.140)